Wajib Lapor Selama Masa Pembimbingan
Meski kini sudah bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, status Mukti Agung Wibowo masih sebagai klien pemasyarakatan. Ia tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
Masa pembimbingan bebas bersyarat ini akan terus berlangsung hingga masa hukumannya benar-benar berakhir sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika selama masa ini ia melakukan pelanggaran hukum, maka status bebas bersyaratnya dapat dicabut kembali.



















