
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Hingga Selasa malam, tim penyidik dilaporkan telah mengamankan total 11 orang yang kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dari belasan orang yang terjaring, salah satu nama menonjol adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar.
“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa malam.
Rangkaian penangkapan dimulai pada Selasa dini hari di wilayah Semarang. Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Menariknya, berbeda dari prosedur biasanya, sang Bupati terpantau memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang pada pukul 10.22 WIB.
BACA JUGA: Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK Amankan 6 Orang di Lingkungan Pemprov Kalsel
Saat ini, Fadia beserta dua orang lainnya yang tiba lebih awal sudah menjalani pemeriksaan intensif di lantai atas Gedung KPK. Sementara itu, 11 orang lainnya, termasuk unsur ASN dan swasta dari Pekalongan, diperkirakan tiba di Jakarta pada tengah malam untuk menyusul proses pemeriksaan.
Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan tertutup. Keterangan dari setiap pihak yang diamankan sangat krusial untuk mencocokkan fakta dengan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim di lapangan.

“Keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini,” ucap Budi.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terkait agar bersikap kooperatif. Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan efektif dan transparan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.








