Cikarang, CMI News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi pertemuan lintas kementerian untuk membahas tata kelola sektor pertambangan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar, mulai dari perizinan hingga sinkronisasi data.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian kunci, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, dan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Perindustrian, Perdagangan, serta BKPM.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kajian mendalam yang telah dilakukan lembaga antirasuah terhadap tata kelola pertambangan nasional. Kajian tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk rekomendasi strategis yang akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
โDiskusi ini menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar perbaikan tata kelola sektor pertambangan. KPK berperan sebagai inisiator kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,โ ujar Budi dalam pernyataannya dikutip Jum’at, (25/7/2025).
Masalah Utama: Tumpang Tindih Izin, Ketidakpatuhan, dan Kesenjangan Data
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyoroti beberapa masalah struktural yang ditemukan dalam kajian lembaganya. Di antaranya adalah tumpang tindih perizinan, praktik pertambangan tanpa izin (IUP), ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah, serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi dan finansial.
Lebih jauh, Setyo juga menyinggung isu lain yang turut berkelindan, seperti distribusi BBM dan LPG untuk sektor tambang, hingga kesenjangan harga antara pasar ekspor dan domestik.
โKita menemukan banyak celah dalam sistem pengawasan dan penegakan regulasi yang harus segera dibenahi,โ tegas Setyo.
Kolaborasi Nyata: Dari IPPKH, MODI hingga SIMBARA
Salah satu bentuk konkret tindak lanjut dari kajian KPK adalah kerja sama antara KPK dan Kementerian Kehutanan dalam validasi data tambang di kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa melalui asistensi dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, pihaknya tengah menyelaraskan data terkait aktivitas tambang yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
โBasis data dan metodologi harus jelas, agar pendekatan hukum atau administratif bisa diterapkan secara tepat,โ ujar Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem perizinan tambang melalui platform seperti MODI (Mineral One Data Indonesia) dan MOMI (Modul Online Mineral Indonesia). Salah satu implementasi kebijakan terbaru adalah perubahan jangka waktu RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas kementerian. Staf Ahli PNBP, Agus Rofiudin, menyampaikan apresiasi atas peran KPK dalam mengawal platform SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara), yang sejak 2021 telah menjadi tulang punggung ekosistem pertambangan berbasis data.
โSIMBARA menjadi contoh nyata sinergi lintas kementerian yang dikawal secara ketat agar transparan dan akuntabel,โ ujar Agus.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















