Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

​CMINews (cminews.co.id) memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, kami menetapkan pedoman sebagai berikut:

​1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • ​Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan verifikasi pada pihak tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
  • ​Pernyataan yang bersifat menghakimi atau berisi tuduhan tanpa bukti harus dihindari.

​2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • ​Komentar pembaca, blog, atau bentuk isi buatan pengguna lainnya adalah tanggung jawab pengguna.
  • ​CMINews berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, fitnah, atau melanggar hukum positif Indonesia.

​3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Ralat atau koreksi yang dilakukan akan dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan keterangan “Ralat” atau “Koreksi”.

​4. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang mendasar.
  • ​Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

​5. Iklan (Advertorial)

  • ​CMINews membedakan dengan jelas antara produk berita dan produk iklan (advertorial).
  • ​Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar harus mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.

​6. Hak Cipta

  • ​Setiap materi (teks, foto, video) yang diambil dari sumber lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan menghormati hak kekayaan intelektual.