Jejak Kasus Jual Beli Jabatan
Sebagai informasi, Mukti Agung Wibowo sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam persidangan yang menyita perhatian publik Jawa Tengah tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi.
Penyimpangan tersebut terkait dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pengaturan sejumlah proyek pembangunan selama kurun waktu 2021–2022. Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Agung juga sempat dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.



















