TEGAL – Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026). Terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut kini telah kembali ke kediaman orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Agung tercatat telah menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Durasi tersebut mencakup sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023 lalu.
Dikutip dari kompas.com “Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Agung saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.



















