TEGAL – Mantan Bupati Pemalang periode 2021–2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026). Terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut kini telah kembali ke kediaman orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Agung tercatat telah menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Durasi tersebut mencakup sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023 lalu.

Dikutip dari kompas.com “Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Agung saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Fokus Bisnis dan Cooling Down Politik

Setelah bebas, Agung menyatakan keinginannya untuk melepaskan diri sejenak dari hiruk-pikuk dunia pemerintahan maupun politik. Ia mengaku ingin mencurahkan waktunya untuk membantu menjalankan usaha milik keluarganya yang berbasis di Tegal.

Saat disinggung mengenai peluang kembali ke panggung politik praktis, Agung memberikan jawaban diplomatis. Ia mengisyaratkan ingin beristirahat total dari aktivitas tersebut guna memulihkan kondisi psikologis dan kedekatan bersama keluarga besarnya.

“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga. Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya singkat.

Jejak Kasus Jual Beli Jabatan

Sebagai informasi, Mukti Agung Wibowo sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam persidangan yang menyita perhatian publik Jawa Tengah tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi.

Penyimpangan tersebut terkait dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pengaturan sejumlah proyek pembangunan selama kurun waktu 2021–2022. Majelis hakim menyatakan Agung melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Agung juga sempat dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Wajib Lapor Selama Masa Pembimbingan

Meski kini sudah bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, status Mukti Agung Wibowo masih sebagai klien pemasyarakatan. Ia tetap diwajibkan mematuhi ketentuan administratif dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

Masa pembimbingan bebas bersyarat ini akan terus berlangsung hingga masa hukumannya benar-benar berakhir sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika selama masa ini ia melakukan pelanggaran hukum, maka status bebas bersyaratnya dapat dicabut kembali.