Jakarta, CMI News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK pada Jumat (22/8/2025).

“KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal itu, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ungkap Setyo.

11 Tersangka Termasuk Pejabat Kementerian

KPK mengungkap bahwa terdapat 11 orang tersangka dalam kasus ini, yang hanya disebutkan berdasarkan inisial: IBM, YAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEN, dan MM. Salah satu inisial tersebut, IEG, merujuk pada Immanuel Ebenezer Gerungan, yang dikenal luas sebagai aktivis sekaligus pejabat tinggi negara.

Penahanan Dilakukan Selama 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap para pelaku, yang ditempatkan di rumah tahanan cabang KPK.

Immanuel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan adanya praktik dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait penangkapan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan soal pengganti Wakil Menteri Immanuel.

“Belum (ada pengganti). Kan masih ada menterinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat dimintai keterangan oleh awak media.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait sertifikasi K3 yang menjadi syarat penting dalam dunia industri dan keselamatan kerja.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka baru, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengembangan perkara ini.