JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghapus pidana yang telah dilakukan. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Asep.


















