JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meskipun demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghapus pidana yang telah dilakukan. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Asep.

Diduga Terlibat di “Hampir Seluruh Proyek

Penyidik KPK menduga peran Sudewo dalam kasus ini sangat luas. Asep menjelaskan bahwa keterlibatan Sudewo tidak hanya terbatas pada proyek jalur Solo Balapan-Kadipiro, tetapi juga “di hampir seluruh proyek” yang dikerjakan oleh DJKA.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,” ungkap Asep. “Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya.”

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga telah menyebutkan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR.

KPK memastikan akan terus mendalami dugaan tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil Sudewo untuk dimintai keterangan jika dirasa perlu dalam proses penyidikan.