Tegal, CMI News – Seorang warga Tegal, SN, ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Tegal, atas kasus tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara setelah dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pihak lain melalui Putusan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Tegal.
Yoga Baskoro, selaku Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba melakukan perbuatan serupa dalam melakukan transaksi pinjaman maupun memberikan dokumen identitas.
Tegal – Pengadilan Negeri Tegal, melalui Putusan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Tegal, 7 Agustus 2025 menyatakan terpidana SN, warga Mintaragen, Tegal Timur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, SN, dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.














