Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Tegal

Pengusaha Asal Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Kredit di FIFGROUP Cabang Tegal

×

Pengusaha Asal Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Kredit di FIFGROUP Cabang Tegal

Sebarkan artikel ini

Tegal, CMI News – Seorang warga Tegal, SN, ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Tegal, atas kasus tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara setelah dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pihak lain melalui Putusan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Tegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yoga Baskoro, selaku Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba melakukan perbuatan serupa dalam melakukan transaksi pinjaman maupun memberikan dokumen identitas.

Tegal – Pengadilan Negeri Tegal, melalui Putusan Nomor 71/Pid.B/2025/PN Tegal, 7 Agustus 2025 menyatakan terpidana SN, warga Mintaragen, Tegal Timur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, SN, dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.





error: