JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030, saudari FAR, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di wilayah Jawa Tengah pada awal pekan ini.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi perkara ini bermula dari pendirian PT RNB oleh suami FAR yang berinisial ASH (anggota DPRD) dan anaknya, MSA. Perusahaan ini sengaja dibentuk untuk menjadi vendor pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
“Ini adalah bentuk korupsi yang lebih maju. Pejabat publik mendirikan perusahaan, lalu mengintervensi bawahan untuk memenangkan perusahaan tersebut. Ibarat pertandingan bola, wasitnya ikut main,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
KPK mencatat terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak di 21 instansi, termasuk Dinas Kesehatan, RSUD, hingga Kecamatan. Dari nilai tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya sekitar Rp19 miliar diduga dibagikan untuk kepentingan pribadi FAR dan anggota keluarganya.
Dalam menjalankan aksinya, FAR diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah. Bahkan, para pejabat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran agar “klop” dengan anggaran.
Penyidik menemukan bukti komunikasi intensif melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Di grup tersebut, FAR mengatur distribusi uang hasil proyek. Setiap penarikan tunai oleh staf selalu dilaporkan dan didokumentasikan untuk diserahkan langsung kepada sang Bupati.
Saat pemeriksaan, FAR sempat berdalih bahwa dirinya tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai musisi, bukan birokrat. Namun, KPK menepis alasan tersebut mengingat FAR telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati.
“Alasan tidak paham hukum bertentangan dengan asas fiksi hukum. Apalagi, Sekretaris Daerah (Sekda) dilaporkan telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan ini, namun tidak diindahkan,” tambah Asep.
FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi.
KPK telah melakukan penahanan terhadap FAR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Selain FAR, KPK juga menyita sejumlah aset berupa kendaraan bermotor (termasuk unit mobil listrik Wuling), barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop, serta dokumen keuangan PT RNB.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak keluarga (suami dan anak) serta kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana korporasi terhadap PT RNB.

















