Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi CMI News menjunjung tinggi profesionalisme dan kebenaran informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menyadari bahwa kekeliruan informasi dapat terjadi, oleh karena itu kami menyediakan mekanisme bagi pembaca untuk melakukan koreksi atau sanggahan.
1. Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Prosedur: Pemohon dapat mengirimkan naskah sanggahan secara tertulis kepada Redaksi.
Kewajiban Media: Kami akan memuat Hak Jawab pada kesempatan pertama dan diletakkan pada posisi yang setara dengan berita yang disanggah.
Batasan: Hak Jawab tidak berlaku jika berisi fitnah, hinaan, atau hal-hal yang melanggar hukum.
2. Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Prosedur: Pembaca dapat melaporkan kesalahan data, penulisan nama, jabatan, atau fakta lainnya yang dianggap tidak akurat.
Tujuan: Memastikan informasi yang dikonsumsi publik adalah informasi yang benar dan akurat.
Mekanisme Pengajuan
Jika Anda merasa dirugikan atau menemukan ketidakakuratan dalam pemberitaan kami, silakan mengikuti langkah-langkah berikut:
Kirimkan Permohonan: Melalui email resmi Redaksi di redaksi@cminews.co.id dengan subjek: HAK JAWAB / HAK KOREKSI – [Judul Berita Terkait].
Lampirkan Identitas: Sertakan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan bukti-bukti pendukung yang valid (jika ada).
Sertakan Tautan (Link): Lampirkan tautan berita yang ingin dikoreksi atau disanggah.
Isi Sanggahan: Tuliskan bagian mana yang dianggap keliru dan sertakan versi yang benar/tanggapan Anda secara jelas.
Catatan: Redaksi berhak menyunting naskah Hak Jawab tanpa mengubah substansi atau maksud dari pengirim, sesuai dengan prinsip ruang yang tersedia dan efektivitas komunikasi.
Dasar Hukum
Layanan ini disediakan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap:
- Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Alamat Redaksi: Perumahan KBA Cluster Bale Mulia Blok E16 Saradan Pemalang Jawa Tengah
Telp: 0815 7548 4800
Email: redaksi@cminews.co.id






