Untuk narkoba, lanjut Kombes Pol Ruruh, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu 3 gram, ganja 6 gram, dan obat berbahaya sebanyak 1246 butir.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa 5 batang pohon ganja, dengan 2 tersangka yang berhasil kita tangkap dari Kecamatan Dayeuhluhur. Mereka membeli benih dari Jakarta, kemudian ditanam di sekitar rumahnya untuk di jual”, jelasnya.
Kapolresta Cilacap berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap agar tidak melaksanakan kegiatan kegiatan kontraproduktif yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Cilacap.

















