PEMALANG – Marwah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang berada di titik nadir. Sebuah putusan fenomenal dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah Nomor 91/PID/2026/PT SMG resmi menjadi “lonceng kematian” bagi gaya penegakan Perda yang dinilai serampangan dan menabrak konstitusi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang kini menjadi sorotan tajam setelah tindakan mereka memaksakan pidana kurungan dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dianulir total oleh hakim tinggi. Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan tamparan keras yang membongkar ketidaktahuan aparat terhadap hukum acara pidana nasional.
“Buta Hukum dan Haus Kekuasaan”
Praktisi hukum kenamaan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan kritik yang sangat pedas. Ia menilai fenomena ini sebagai cermin buruk aparat daerah yang merasa memiliki kuasa tak terbatas, namun abai terhadap regulasi dasar.



















