Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumHukum & KriminalJambiKejaksaan

Dua Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka Korupsi Akses Jalan Ujung Jabung, Kerugian Negara Capai Rp11,6 Miliar

×

Dua Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka Korupsi Akses Jalan Ujung Jabung, Kerugian Negara Capai Rp11,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penahanan tersangka korupsi lahan Pelabuhan Ujung Jabung oleh Kejaksaan Tinggi Jambi
Penahanan tersangka korupsi lahan Pelabuhan Ujung Jabung oleh Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan tindakan tegas dengan menetapkan status tersangka sekaligus menahan dua individu yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan akses operasional Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kedua tersangka tersebut berinisial AS, yang saat kejadian menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Tanjab Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. “Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dijalankan para tersangka adalah melakukan penyimpangan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP). Mereka diduga memasukkan data tanah yang tidak didukung bukti kepemilikan resmi serta mencantumkan nama pemilik yang tidak jelas identitasnya.

Daftar Nominatif yang cacat hukum tersebut kemudian dijadikan rujukan utama untuk menentukan nilai ganti rugi pembebasan lahan. Akibat tindakan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp11.648.537.700.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti, AS dan MD kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi. Masa penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026.

Langkah berani Kejati Jambi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur administrasi dan undang-undang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram dari proyek strategis di Provinsi Jambi tersebut.









error:
Verified by MonsterInsights