Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumHukum & Kriminal

LBH Palembang Desak Penggugat Cabut Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel

×

LBH Palembang Desak Penggugat Cabut Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel

Sebarkan artikel ini
LBH Palembang Desak Penggugat Cabut Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel
foto: Ilustrasi

PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mendesak penggugat berinisial AEP untuk segera mencabut gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan. LBH Palembang menilai gugatan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman serius terhadap demokrasi.

Pernyataan tegas ini disampaikan usai sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan yang meliputi pemeriksaan berkas legal standing dan mediasi tersebut berakhir buntu (deadlock) karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.



banner
error:
Verified by MonsterInsights