PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mendesak penggugat berinisial AEP untuk segera mencabut gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan. LBH Palembang menilai gugatan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman serius terhadap demokrasi.
Pernyataan tegas ini disampaikan usai sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan yang meliputi pemeriksaan berkas legal standing dan mediasi tersebut berakhir buntu (deadlock) karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat.














