Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BrebesHukumHukum & Kriminal

Gunakan Data Orang Lain untuk Kredit Motor, Debitur di Brebes Divonis 8 Bulan Penjara

×

Gunakan Data Orang Lain untuk Kredit Motor, Debitur di Brebes Divonis 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Brebes, Jawa Tengah — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp30.000.000 subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembiayaan, sehingga mempengaruhi dasar lahirnya perjanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 KUHP, sebagaimana diputus dalam perkara Nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Bbs yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/2/2026).

Perkara ini bermula pada 3 November 2023 ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS SP melalui FIFGROUP Cabang Tegal. Dalam proses survei, terdakwa menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun kenyataannya, sejak awal pengajuan kredit ia hanya bertindak sebagai atas nama saja. Pihak lain yang meminta Danipah untuk mengajukan pembiayaan yaitu Sayat yang sekarang berstatus DPS (Daftar Pencarian Orang). Sayat memberikan uang muka kepada Danipah seolah-olah uang tersebut berasal dari Danipah sendiri.

Petugas marketing dan survei pihak FIFGROUP Cabang Tegal berhasil diyakinkan oleh Danipah bahwa ia benar-benar mengajukan kredit untuk dirinya sendiri. Setelah pembiayaan disetujui, unit kendaraan diserahkan ke alamat terdakwa pada hari yang sama. Akan tetapi, tidak lama setelah serah terima, kendaraan langsung diserahkan kepada Sdr. Sayat dan Danipah mendapat imbalan sebesar Rp1.500.000. Terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran sebesar Rp1.008.000 pada 14 Desember 2023, namun setelahnya ia tidak melakukan pembayaran lanjutan hingga perkara ini dilaporkan. Akibatnya, FIFGROUP Cabang Tegal mengalami kerugian sekitar Rp34.271.440.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi berkas aplikasi kredit, hasil survei, perjanjian pembiayaan, salinan akta, sertifikat jaminan fidusia, histori pembayaran, serta surat peringatan.

Kepala Cabang FIFGROUP Tegal, Tommy Fernandes, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. “Perbuatan semacam ini sekarang cukup marak terjadi di lapangan. Orang menyuruh pihak lain menggunakan datanya untuk pengajuan pembiayaan dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas bagi pelaku maupun pihak yang menyuruh. Tommy mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan data pribadi demi imbalan yang dapat berujung pada pidana.

FIFGROUP menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum terkait jaminan fidusia guna menjaga ekosistem pembiayaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.





banner
error:
Verified by MonsterInsights