BrebesBrebes, Jawa Tengah — Pelaku pemberian keterangan menyesatkan yang jika diketahui tidak melahirkan perjanjian fidusia, Danipah yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tegal harus menghadapi vonis 8 bulan penjara dan denda Rp30.000.000 subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Apa yang dilakukan oleh Danipah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana […]