Kades Wahyudi mengakui, hilangnya dana desa tersebut berdampak besar dan melumpuhkan sejumlah program pembangunan di Desa Petir.
“Secara infrastruktur, ini akan terhambat,” keluhnya.
Fariz Ruhyatullah menambahkan bahwa beberapa kegiatan penting desa terpaksa terhenti, termasuk optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan fisik yang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
YL diketahui sudah tidak masuk kantor sejak 26 September 2025, dan keberadaannya kini tidak diketahui. Kepala Desa Petir telah melaporkan kasus ini ke Polres Serang.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan),” kata Andi, Jumat (10/10/2025).
Peningkatan status ini didukung oleh hasil audit investigasi tim inspektorat yang menemukan bukti kuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













