SERANG – Masyarakat Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Aktor utama di balik raibnya uang rakyat ini diduga adalah YL, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Petir, yang kini telah menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap secara dramatis saat Kepala Desa (Kades) Petir, Wahyudi, melakukan pengecekan rekening kas dana desa. Ia dibuat syok ketika melihat saldo yang seharusnya berjumlah miliaran, kini hanya tersisa Rp47 ribu.

“Iya betul, dana desa diduga digelapkan oleh kaur keuangan desa. Saya sangat shock karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

 

Penggelapan dana dengan total kerugian yang mencapai Rp1.049.821.000 (Rp1,04 miliar) ini dilakukan oleh YL dengan modus operandi yang licik.

Modus yang dilakukan YL adalah mentransfer dana desa dari rekening kas desa langsung ke rekening pribadinya, tanpa persetujuan dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. YL juga membuat transaksi dan laporan fiktif seolah-olah sesuai dengan Perdes APBDesa.

Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, membenarkan bahwa YL diduga telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa. “Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” ujar Fariz.

Dugaan pemalsuan ini digunakan YL untuk mencairkan dana desa tahap pertama pada Maret 2025. Puncaknya, pada pencairan tahap kedua sekitar Agustus 2025, YL langsung membawa kabur dana yang baru dicairkan dan menghilang.

Kades Wahyudi mengakui, hilangnya dana desa tersebut berdampak besar dan melumpuhkan sejumlah program pembangunan di Desa Petir.

“Secara infrastruktur, ini akan terhambat,” keluhnya.

Fariz Ruhyatullah menambahkan bahwa beberapa kegiatan penting desa terpaksa terhenti, termasuk optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan fisik yang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

YL diketahui sudah tidak masuk kantor sejak 26 September 2025, dan keberadaannya kini tidak diketahui. Kepala Desa Petir telah melaporkan kasus ini ke Polres Serang.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bergerak cepat. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan),” kata Andi, Jumat (10/10/2025).

Peningkatan status ini didukung oleh hasil audit investigasi tim inspektorat yang menemukan bukti kuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses semua pihak yang terlibat dan terus memburu YL yang kini berstatus DPO.