Modus yang dilakukan YL adalah mentransfer dana desa dari rekening kas desa langsung ke rekening pribadinya, tanpa persetujuan dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. YL juga membuat transaksi dan laporan fiktif seolah-olah sesuai dengan Perdes APBDesa.
Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, membenarkan bahwa YL diduga telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa. “Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” ujar Fariz.
Dugaan pemalsuan ini digunakan YL untuk mencairkan dana desa tahap pertama pada Maret 2025. Puncaknya, pada pencairan tahap kedua sekitar Agustus 2025, YL langsung membawa kabur dana yang baru dicairkan dan menghilang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













