
Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH MH CPM, seorang praktisi hukum terkemuka berkantor Putra Pratama, memberikan perhatian serius terhadap isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pemalang 2024.
Dalam pandangannya, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat menimbulkan berbagai masalah yang merugikan integritas pemilihan umum.
Salah satunya yang ramai diberitakan di beberapa media online baru-baru ini, seorang salah satu istri calon Bupati Pemalang 2024 mengenakan kaos paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang saat kampanye Akbar terbuka, di Bantarbolang, Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Penjelasan Praktisi Hukum

Dalam konteks hukum dan etika kampanye, apabila seorang calon bupati memiliki istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya seperti; Keterlibatan Istri dalam Kampanye atau Istri seorang calon bupati yang berstatus ASN tetap terikat oleh aturan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ujar Imam SBY

Dalam hal ini, istri ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk berkampanye untuk mendukung pencalonan pasangannya.
Larangan Hukum bagi ASN
ASN dilarang, menjadi anggota atau pengurus partai politik tertaung dalam Pasal 9 UU ASN dan menggunakan jabatannya untuk memengaruhi atau mendukung kandidat tertentu. Kemudian berpartisipasi dalam kampanye atau kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi netralitasnya sebagai ASN.
Risiko Sanksi
Jika seorang istri ASN terbukti terlibat dalam kampanye mendukung pasangannya. Maka ybs berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Istri seorang ASN tetap dapat mendukung pasangannta, sebagai calon bupati. Tetapi hanya dalam kapasitas pribadi di lingkungan domestik atau sosial yang tidak terkait dengan kampanye resmi.
“Misalnya, memberikan dukungan moral tanpa melakukan tindakan yang melibatkan promosi langsung atau kegiatan politik praktis.” Imbuh Praktisi Hukum dari Putra Pratama
Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga netralitas ASN, disarankan agar, istri ASN menjaga jarak dari kegiatan politik praktis secara langsung.
Pasangan calon bupati menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka menghormati hukum dan Netralitas ASN. Pungkas Imam SBY. **








