Kebumen, cminews.co.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Cilacap melalui Unit Siaga SAR (USS) Kebumen bersama tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang warga yang dilaporkan tenggelam di Pantai Entak Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen.

Korban ditemukan bernama Darwaji (55) warga RT.03 RW.01 Dukuh Krajan Desa Gondanglegi Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen.

Ditemukan dalam kondisi meninggal duni setelah tim SAR gabungan menggelar operasi SAR selama tiga hari.

Dihari ketiga operasi SAR, pencarian dilakukan dengan menyisir area perairan yang dianggap berpotensi menjadi lokasi keberadaan korban.

Dengan mengerahkan personel, peralatan SAR air, serta berkoordinasi dengan unsur SAR yang terlibat, upaya tim SAR gabungan dalam pencarian korban dilakukan.

Koordinator USS Kebumen, Rowidin, mengatakan, mengerahkan seluruh personel dihari ketiga pencarian.

Tim SAR gabungan menyerahkan korban kepada pihak keluarga. (foto:Humas SAR Cilacap)

“Hari ketiga pencarian, tim SAR gabungan mendapatkan informasi bahwa korban telah ditemukan oleh nelayan yang sedang mencari ikan di sekitar perairan Pantai Brecong”, ujarnya, Sabtu (5/9/2026).

Ia katakan, korban ditemukan oleh nelayan pada pukul 08:20 WIB, TPKL Happy di perairan Brencong atau sekitar 2,2 Nautical Mile (NM) dari lokasi kejadian.

“Korban kemudian dievakuasi dan dibawa menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga”, imbuhnya.

Operasi SAR diusulkan ditutup setelah korban ditemukan dan tim SAR gabungan melaksanakan debriefing dan evaluasi, seluruh unsur SAR yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.

Apresiasi dan terima kasih disampaikan Kantor SAR Cilacap kepada seluruh unsur SAR gabungan serta masyarakat yang telah membantu dalam proses pencarian hingga ditemukannya korban.

Unsur SAR gabungan pencarian korban tenggelam di Pantai Entak Kebumen melibatkan Kantor SAR Cilacap melalui USS Kebumen, Koramil Ambal, Polsek Ambal, BPBD Kebumen, PRB Ambal, Bagana Ambal, SAR MTA, SAR Tunas, Tim Siluman Purworejo, serta keluarga korban dan nelayan setempat. (*)