
PEMALANG – Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan instan disinyalir kian marak di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini, sebuah area rumah kos yang terletak di Kelurahan Sewaka, Kecamatan Pemalang, diduga kuat menjadi sarang atau tempat singgah (stay) para pelaku prostitusi daring menggunakan aplikasi hijau populer, MiChat.
Berdasarkan investigasi dan bukti digital yang berhasil dihimpun dari beberapa tangkapan layar percakapan melalui aplikasi (michat) beberapa sejumlah akun wanita secara terang-terangan menawarkan jasa layanan seksual atau ‘open BO’ dengan lokasi yang mengarah langsung ke kos-kosan di kawasan tersebut.
Pelaku menawarkan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan (1x main). Menariknya, akun tersebut memberikan lokasi spesifik berupa titik koordinat Google Maps yang beralamat di Jl. Letjand Di Panjaitan, Karanglo, Sewaka, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, lengkap dengan foto bangunan yang disebut sebagai “Kos Hijau”.
Sementara itu, akun lain bernama “keylaa” awalnya menawarkan harga Rp700 ribu dengan embel-embel layanan penuh (full service), namun kemudian menurunkan harganya setelah proses negosiasi menjadi Rp350 ribu nett. Akun ini juga memberikan petunjuk arah yang sangat jelas kepada calon pelanggannya:
“ke belakang alfamart kan ad rumah tingkat ijo gerbang item,” tulis akun tersebut dalam percakapan.
Fenomena bebasnya praktik terselubung di rumah kos ini mulai memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar. Selain melanggar norma sosial dan agama, aktivitas ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar, terutama bagi generasi muda.

Warga berharap pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang beserta aparat kepolisian setempat, segera turun tangan melakukan razia dan menindak tegas pemilik kos yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi tempatnya sebagai arena prostitusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kos-kosan maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Ditengarai, pengetatan pengawasan terhadap izin operasional rumah kos kini menjadi hal mendesak yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Red).
Catatan Redaksi:
Terdapat perubahan dan pemutakhiran informasi pada berita ini pada Minggu, 28 Juni 2026, pukul 17.00 WIB. Usai awak media bertemu langsung dengan pemilik kos-kosan (yang meminta identitasnya tidak disebutkan), yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi.
Pemilik kos menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut di dalam lingkungan propertinya. Selama ini dirinya selalu dipercayakan kepada pengurus kos atau orang kepercayaannya, bahkan hingga pernah ganti pengurus kos hingga 4 orang. Merespons temuan ini, ia langsung mengambil tindakan tegas dengan meminta dua orang penghuni yang terindikasi bermasalah untuk segera keluar dari kos-kosan hari itu juga. Langkah “bersih-bersih” ini dilakukan agar kenyamanan dan ketertiban penghuni kos lainnya tidak terganggu.







