
PEMALANG — Pengawasan ketat terhadap kebersihan dan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan tajam publik. Langkah tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menghentikan sementara operasional 1.999 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia lantaran tak mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memicu kekhawatiran mendalam di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dari angka nasional tersebut, sorotan tajam tertuju pada Pulau Jawa (Wilayah 2) yang menyumbang angka penutupan terbesar, yakni mencapai 1.417 Dapur SPPG. Besarnya jumlah dapur bermasalah di Jawa menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pers dan masyarakat Pemalang: Berapa banyak Dapur SPPG di Kabupaten Pemalang yang termasuk ke dalam daftar dapur tanpa izin sanitasi tersebut?
Kekhawatiran insan pers yang tergabung dalam Forum CMI Group bukan tanpa alasan logis. Publik Pemalang masih ingat betul insiden kelam yang terjadi di Kecamatan Belik beberapa waktu lalu, di mana ditemukan ulat pada lauk tempe dalam paket menu MBG yang dibagikan kepada siswa sekolah.
Temuan tersebut menjadi bukti nyata betapa krusialnya penerapan standar ketat higiene sanitasi, ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta jaminan mutu air baku pada setiap dapur penyedia makanan anak-anak sekolah. Kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benteng utama pencegahan risiko kontaminasi dan keracunan pangan.
Upaya mengonfirmasi data dan status kelayakan sanitasi dapur penyedia MBG di Kabupaten Pemalang belum membuahkan kejelasan. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, S.KM., M.K.M., belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait berapa banyak dapur SPPG di wilayahnya yang sudah mengantongi maupun belum mendaftar SLHS. Beliau hanya menjawab secara singkat, “sabar ya masih ada kegiatan.”

Sikap otoritas kesehatan daerah yang belum menanggapi ini menyulut keprihatinan Pemimpin Forum CMI Group sekaligus Pimpinan Umum CMI News, Surya Adi Laksana. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kelaikan sanitasi tempat pengolahan makanan untuk anak sekolah adalah informasi terbuka yang wajib diketahui masyarakat.
“Angka 1.417 Dapur SPPG di Jawa yang belum mengajukan SLHS adalah jumlah yang sangat besar. Kami sangat khawatir Kabupaten Pemalang menyumbang bagian dari angka tersebut,” tegas Surya. “Temuan ulat pada tempe di Belik tempo hari harusnya menjadi pelajaran berharga. Ketika Dinas Kesehatan Pemalang belum memberikan kejelasan data, ini menjadi pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).”
Surya menambahkan, kontrol sosial yang dilayangkan pers bertujuan memastikan kesehatan anak-anak sekolah terlindungi secara penuh. Langkah mendesak keterbukaan informasi ini dilandasi oleh sejumlah regulasi kuat dianataranya ; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 2 dan Pasal 7 mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 3 dan Pasal 6 menjamin hak serta kewajiban pers nasional untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan lingkungan dan higiene sanitasi pangan, serta Permenkes No. 14 Tahun 2021: Mengatur standar laik higiene sanitasi bagi fasilitas pengolahan pangan.
Sebagai instrumen kontrol sosial, Forum CMI Group menegaskan akan terus mengawal penataan Dapur MBG di Kabupaten Pemalang dan terus berupaya melakukan konfirmasi hingga Dinkes Pemalang bersedia membuka data secara transparan demi jaminan keamanan pangan anak-anak generasi penerus bangsa. (red)









