
Purwokerto, cminews.co.id : PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menyayangkan masih kerap terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.
Hal ini ditegaskan, Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, bahwa pelemparan kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan pelanggan, awak kereta api maupun masyarakat di sekitar jalur rel.
Dia katakan hingga Agustus 2026, tercatat lima kasus pelemparan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto. Tidak ada korban dan seluruh pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api”, ujar Manager Humas Daop 5 dalam siaran pers nya, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, kasus pelemparan kereta terbaru terjadi pada KA 233 F Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi – Cilacap, terkena pelemparan batu saat melintas di petak jalan Gombong – Ijo pada Jumat (21/8) pekan lalu. Akibat dari kejadian tersebut kaca jendela kereta ekonomi dengan nomor sarana K301430 mengalami keretakan.

As’ad menyebut seluruh pelaku berhasil diidentifikasi dan mayoritas anak-anak, sementara kasus terakhir pelaku merupakan ODGJ.
KAI mengingatkan bahwa aksi pelemparan kereta api juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat (1) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum yang diatur dalam ketentuan tersebut termasuk di jalur kereta api dapat diancam dengan hukuman penjara selama paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 194 ayat (2) mengatur bahwa apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
KAI terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan sesuai kondisi masing-masing pelaku. Untuk pelaku anak, pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua, kepolisian, termasuk melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.
“Pendekatan edukatif kami lakukan khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa itu yang penting harus dipahami, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum”, tegas Manager Humas Daop 5.
Secara berkelanjutan KAI Daop 5 Purwokerto menggencarkan sosialisasi keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat sekitar jalur rel. Edukasi tersebut mencakup bahaya aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk risiko pelemparan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama ciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat”, tutupnya.
PT. KAI Daop 5 Purwokerto terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk membakar semak belukar, merusak fasilitas perkeretaapian maupun melalukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu masyarakat juga dihimbau.untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan di sekitar jalur rel. (*)








