Pemalang, CMI News – Willy Triatama Bandrio ketua LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Marcab Pemalang telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten pemalang dengan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada yaitu UU No 10 Tahun 2016 saya melaporkan 2 (dua) orang dari ASN dan Pengusaha. Selasa,(26/11/2024).
Pertama pihak ASN tersebut yang ikut aktif kampanye dengan menggunakan atribut kaos Paslon. Diketahui bersangkutan telah mengambil cuti, Ia juga berdinas menjadi Kepala Puskesmas di kecamatan Pemalang.



















