
PEMALANG — Sorotan publik mengarah pada kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang terkait lambannya proses penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keterlambatan kelengkapan dokumen sanitasi ini memicu Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap 15 unit dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 di daerah tersebut.
Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Resmi BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Dalam surat tersebut, BGN menetapkan pembekuan hak operasional maksimal 20 hari kalender agar pengelola SPPG melengkapi persyaratan kelayakan higiene sanitasi demi menjamin keamanan pangan masyarakat.
Pemeriksaan fasilitas, peralatan, hingga penerbitan rekomendasi kelayakan higiene sanitasi merupakan wewenang teknis Dinas Kesehatan setempat. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media sejak Selasa (8/9/2026) mengenai alur pemeriksaan dan tindak lanjut SLHS bagi belasan SPPG tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap diam instansi terkait ini dinilai mengabaikan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan surat keputusan BGN terbaru Nomor 4100/D.TWS/09/2026 tertanggal 9 September 2026, BGN resmi mencabut sanksi pembekuan operasional terhadap 7 unit SPPG di Pemalang yang telah menyerahkan bukti pendaftaran dan verifikasi SLHS. Tujuh unit yang dipulihkan yakni:
- SPPG Pemalang Ampelgading Cibiyuk (Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Al Ghofur)
- SPPG Pemalang Bantarbolang Wanarata (Yayasan Topas Ayu Berkah)
- SPPG Pemalang Comal Purwoharjo 5 (Yayasan Amanah Umat Insani)
- SPPG Pemalang Petarukan Petarukan
- SPPG Pemalang Pulosari Pulosari
- SPPG Pemalang Taman Taman 4
- SPPG Pemalang Taman Wanarejan Utara
8 Unit SPPG Masih Tertahan Pembekuan
Sementara itu, sebanyak 8 unit SPPG di Kabupaten Pemalang dicatat masih tertahan dalam status pembekuan operasional karena belum melengkapi bukti pendaftaran SLHS. Delapan unit tersebut yaitu:
- SPPG Pemalang Ampelgading Ujunggede
- SPPG Pemalang Bantarbolang Banjarsari
- SPPG Pemalang Bantarbolang Glandang
- SPPG Pemalang Belik Simpur
- SPPG Pemalang Comal Purwoharjo 4 (ID 4RJOYNR1)
- SPPG Pemalang Comal Purwoharjo 4 (ID N0WO2JW2)
- SPPG Pemalang Moga Banyumudal
- SPPG Pemalang Moga Moga 4
BGN menegaskan eskalasi sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin permanen akan berlaku secara otomatis jika pengelola gagal melengkapi dokumen perbaikan hingga batas waktu sanksi berakhir. BGN juga menjamin seluruh proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas gratifikasi. (sur)






