PALEMBANG — Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media massa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mempublikasikan fakta peristiwa dan menilai gugatan hukum di pengadilan tersebut masih prematur.

​Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha tersebut menghadirkan Hendrayana, Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, sebagai saksi ahli dari pihak tergugat.

​Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendrayana menjelaskan bahwa karya jurnalistik yang dipersoalkan merupakan straight news atau berita faktual atas suatu peristiwa. Wartawan yang meliput berdasarkan undangan resmi suatu instansi—termasuk Kejaksaan—menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak publik atas informasi, sepanjang karya tersebut disusun sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” ujar Hendrayana usai persidangan.

​Hendrayana menekankan pentingnya membedakan tugas wartawan yang terikat kode etik profesi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan konten kreator. Selain itu, sesuai Pasal 12 UU Pers, tanggung jawab hukum atas penerbitan berita berada di tangan Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi, bukan wartawan peliput secara personal.

​Lebih lanjut, Dewan Pers menilai langkah hukum penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan bersamaan dengan pengaduan ke Dewan Pers yang belum genap satu bulan adalah tindakan yang terlalu dini. Pengadilan dinilai belum berwenang mengadili perkara tersebut selama belum ada putusan final dari Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran etika.

​Senada dengan hal tersebut, Direktur LBH Palembang, Ivan Widodo, selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa keterangan ahli menguatkan posisi hukum 25 media. Mekanisme penyelesaian sengketa pers wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu (lex specialis) sebelum disentuh oleh ranah peradilan umum. (red/tim media)