
Pemalang, CMI News – Beredar di media sosial dan group WAG, yang diduga istri dari Calon Bupati Pemalang Nomor urut 3 memakai atribut (Kaos) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024, saat kampanye Akbar, di Bantarbolang Pemalang. Sabtu (23/11/2924).
Istri calon Bupati itu, merupakan ASN dan menjadi kepala di salah satu Puskesmas di Kecamatan Pemalang.
Pasca kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang, sejumlah permasalahan mulai mencuat. Salah satunya menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Merujuk pada Surat Edaran Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023 mengatur khusus bagi ASN yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Ada sejumlah poin yang diatur, di antaranya ASN diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke KPU atau saat mengenalkan ke masyarakat dan juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah.

Meski dibolehkan oleh aturan, namun ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara, mencegah dibuat atau dikeluarkannya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta Pemilihan dan termasuk menjaga netralitas ASN.

Hal lain yang dilarang oleh SE Nomor 18 Tahun 2023 tersebut yakni, meski telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, ASN tersebut tidak boleh mengenakan baju partai atau baju pasangan calon, tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang menunjukkan arah dukungan, mengerahkan massa atau pun memobilisasi, juga tidak boleh yel-yel apalagi orasi kampanye.
Jadi hanya menemani secara pasif, tidak aktif. Kami sangat percaya, jika kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah ini taat aturan, pasti akan diikuti konstituennya. Termasuk soal netralitas ASN ini
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pemalang, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait foto yang beredar. Pihaknya akan memastikan bahwa mereka akan meneruskan laporan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Disisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang memberikan penjelasan bahwa istri Paslon telah mengajukan cuti untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pilkada, dan menegaskan bahwa segala aktivitas yang dilakukan tidak lagi ditanggung oleh negara.
Pelanggaran ini menyoroti pentingnya penegakan netralitas ASN dalam konteks pemilihan umum, serta menjadi perhatian bagi Bawaslu dan instansi terkait untuk menjaga integritas dan kesetaraan dalam Pilkada mendatang.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pemalang. (Red)






