Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaHukumPemalangPendidikan

PERINGATAN! INFak Jumat di Sekolah Negeri: Sukarela atau Pungutan Berkedok Ibadah?” Praktisi Hukum: “Kalau Sudah Terjadwal dan Terstruktur, Itu Bukan Lagi Amal—Itu Sistem Pungutan!”

×

PERINGATAN! INFak Jumat di Sekolah Negeri: Sukarela atau Pungutan Berkedok Ibadah?” Praktisi Hukum: “Kalau Sudah Terjadwal dan Terstruktur, Itu Bukan Lagi Amal—Itu Sistem Pungutan!”

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Dr. Imam Subiyanto memberikan keterangan terkait polemik infak sekolah.
Praktisi Hukum Dr. Imam Subiyanto memberikan keterangan terkait polemik infak sekolah.

Pemalang, CMI News _ Kebijakan pengumpulan “infak sukarela” setiap hari Jumat di SMP Negeri 5 Pemalang memicu sorotan tajam publik. Surat resmi Komite Sekolah yang menyatakan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa nominal, justru dinilai sebagai kamuflase administratif atas praktik yang berpotensi menjadi pungutan terselubung.

Pasalnya, dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa infak dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat dan melibatkan siswa kelas 7, 8, dan 9. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah ini sukarela, atau kewajiban yang dibungkus secara halus? Praktisi hukum Dr Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai bahwa praktik seperti ini merupakan pola lama yang kerap terjadi di dunia pendidikan.

“Kalau benar sukarela, tidak mungkin dijadwalkan secara rutin dan melibatkan seluruh siswa. Ini bukan lagi amal, ini sudah menjadi sistem pungutan yang dilegalkan melalui surat,” tegasnya.

Menurutnya, dalam konteks sekolah, tekanan tidak selalu berbentuk paksaan langsung. Tekanan sosial dan psikologis terhadap siswa yang tidak ikut menyumbang dapat menjadi bentuk pemaksaan terselubung yang justru lebih kuat dampaknya.

“Anak yang tidak ikut bisa merasa malu, tertekan, atau dikucilkan. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur tekanan dalam perspektif hukum,” lanjutnya.
Secara normatif, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Bahkan dalam ketentuan yang sama ditegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan waktu, jumlah, maupun mekanismenya.





















banner
error:
Verified by MonsterInsights