Barang hasil curian yang berhasil diamankan polisi selain sepeda motor, juga kunci kontak palsu dan kunci pas.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, IS telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah, sejumlah saksi juga diperiksa untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan di tempat umum, masyarakat kami himbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan aman sebelum meninggalkannya”, pungkasnya.
Apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi, hingga kasus ini bisa terungkap, juga disampaikan Polisi.
Hal ini sejalan dengan prinsip Polri yang prediktif, responsif, dan transparan dalam penegakan hukum.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















