
Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat berbahaya di wilayah hukum Cilacap. Hal ini ditegaskan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, menurut Ipda Galih, kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.
Dua orang pria, masing-masing berinisial WPS (22) dan FR (26) ditangkap polisi saat melakukan transaksi di salah satu bekas pusat perbelanjaan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim satres narkoba berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barah bukti dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 2.722 butir obat berbahaya siap edar.
“Ditemukan ribuan butir obat berbahaya dalam berbagai kemasan plastik klip dari hasil penggeledahan, serta uang tunai Rp.2.005.000,- dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.

Tersangka FR, dalam pemeriksaan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Yadi dan Ikhlas, kemudian sebagian diberikan kepada WPS untuk diedarkan kembali.
Polisi juga menemukan fakta, bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika, dimana pada tahun 2019 divonis 6 tahun penjara, dan kini masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Slawi.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khususnya terkait narkoba maupun obat berbahaya”, imbuhnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelasnya.
Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap, jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan. Layanan Call Center aktif 24 jam, untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
Melalui layanan Call Center 110 Polresta Cilacap, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban tetap terjaga. (*)








