Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Polresta Cilacap Tidak Berikan Ruang bagi Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Obat Berbahaya

×

Polresta Cilacap Tidak Berikan Ruang bagi Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedar Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat berbahaya di wilayah hukum Cilacap. Hal ini ditegaskan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, menurut Ipda Galih, kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dua orang pria, masing-masing berinisial WPS (22) dan FR (26) ditangkap polisi saat melakukan transaksi di salah satu bekas pusat perbelanjaan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, pada Sabtu (20/9/2025) malam.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim satres narkoba berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barah bukti dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 2.722 butir obat berbahaya siap edar.









error:
Verified by MonsterInsights