Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat berbahaya di wilayah hukum Cilacap. Hal ini ditegaskan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap, menurut Ipda Galih, kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.
Dua orang pria, masing-masing berinisial WPS (22) dan FR (26) ditangkap polisi saat melakukan transaksi di salah satu bekas pusat perbelanjaan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan, pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim satres narkoba berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barah bukti dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 2.722 butir obat berbahaya siap edar.



















