CILACAP – CMI News : Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kerinci tepatnya di sebelah utara Lapas Cilacap.

Kejadiannya pada saat pergantian tahun baru, Rabu (1/1/2025) dinihari, seperti dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

“Pelaku merupakan buruh asal Majenang, berinisial IS (52)”, ucap Kasi Humas Polresta, Kamis (2/1/2025).

Kronologi kejadian, lanjut Ipda Galih, bermula saat korban bernama Rizki Dwi Tamara (19) bersama temannya Tri Yuliana Indah Sari (19), menikmati malam pergantian tahun dan pesta kembang api di Alun-Alun Cilacap. Mereka memarkir sepeda motor Honda Beat putih hitam dengan Nomor Polisi R 2479 OK di utara Lapas.

“Korban kembali ke tempat parkir sekitar pukul 00:30 wib, mendapati sepeda motornya sudah raib. Setelah berusaha mencarinya dan belum juga ditemukan, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Cilacap Tengah”, imbuh Kasi Humas Polresta Cilacap.

Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan, keterangan korban dan saksi dilakukan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah, pihak berwajib juga mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Petugas menerima laporan warga tentang seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong motor di Jalan DI. Panjaitan.

“Dalam waktu singkat, petugas menemukan pria dimaksud di Jalan Progo, dan langsung mengamankan. Pelaku mengaku sepeda motor yang dibawanya hasil pencurian di Jalan Kerinci, pengakuan pelaku setelah petugas menginterogasi. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci kontak palsu”, ujarnya.

Barang hasil curian yang berhasil diamankan polisi selain sepeda motor, juga kunci kontak palsu dan kunci pas.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, IS telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah, sejumlah saksi juga diperiksa untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan di tempat umum, masyarakat kami himbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan aman sebelum meninggalkannya”, pungkasnya.

Apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi, hingga kasus ini bisa terungkap, juga disampaikan Polisi.
Hal ini sejalan dengan prinsip Polri yang prediktif, responsif, dan transparan dalam penegakan hukum.