
Cilacap, cminews.co.id : Kasus penemuan mayat seorang balita perempuan yang menggegerkan masyarakat Cilacap mulai terungkap.
Penemuan bocah tak bernyawa yang masih dibawah umur yang ditemukan di dalam karung di wilayah Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah, sempat menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkapkan, ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan terhadap anak dibawah umur.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial GR (23) di Kabupaten Purbalingga pada sore hari pasca ditemukannya jenazah korban. Kurang dari 12 jam pelau berhasil di amankan dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap”, ujar Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolresta Cilacap, Sabtu (31/1/2026).


Pengungkapan kasus ini, dijelaskan Kombes Budi Adhy, merupakan hasil dari penyelidikan dan olah TKP dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pelaku merupakan tetangga korban, dan tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian.
“Motif pelaku didorong hawa nafsu yang dipicu kebiasaan menonton konten pornografi melalui ponsel. Tidak ditemukan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan”, ucap Kombes Budi.
Peristiwa keji ini, lanjut Kapolresta, terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengajak main adik pelaku. Namun adik pelaku sedang pergi ke Purbalingga. Melihat situasi tersebut, pelaku membujuk korban untuk masuk kerumah.
“Korban diseret pelaku untuk masuk kerumahnya, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya, namun korban menolak hingga korban menjerit dan menangis, yang membuat pelaku panik takut diketahui orang selanjutnya pelaku membekap mulut korban dan menggendongnya.
Pelaku membawa korban ke kamar mandi sambil membekap mulut korban, pelaku memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air penuh, melihat air dalam ember menyisakan sedikit air, pelaku memasukkan kepala korban ke ember lain sampai korban lemas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan mendengarkan detak jantung dari dada korban, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli dan menyetubuhi korban hingga pelaku mengeluarkan cairan. Berdasar hasil pemeriksaan awal korban mengalami kekerasan pada bagia alat vital dan anus”, ungkapnya.
Kapolresta Cilacap, menjelaskan, usai melakukan perbuatannya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kantong plastik, pelaku juga mengambil karung berwarna putih disekitar rumah, selanjutnya memasukkan korban yang telah terbungkus plastik hitam kedalam karung lalu mengikatnya dengan tali rafia. “Setelah memastikan situasi sekitar aman, karung berisi korban dibawa kesamping rumah pelaku dan supaya tidak diketahui orang karung tersebut ditutupi lembaran asbes”, imbuhnya.

“Atas perbuatan pelaku, pasal yang menjeratnya Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C, serta ayat (8) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga”, jelas Kapolresta.
Himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua juga disampaikan Kombes Budi Adhy, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di lingkungannya.
“Kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya,.dan memberikan edukasi tentang kewaspadaan terhadap orang asing maupun pihak yabg berusaha membujuk untuk melakukan perbuatan asusila”, tutupnya.
Polresta Cilacap mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan melalui layanan call center 110 Polresta Cilacap, atau melalui Polsek terdekat. (*)








