Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalKekerasanPolri

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan di Jalan Punto Gumilir, Ditangkap di Jawa Timur

×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan di Jalan Punto Gumilir, Ditangkap di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Dua pelaku utama penganiayaan terhadap remaja di Jalan Punto Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap dipimpin langsung Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, bersama Resmob Polres Lamongan dan Polres Sidoarjo, Selasa (13/5).

Para pelaku tersebut JP (20) dan SR (21), berhasil di tangkap di dua lokasi berbeda. SR ditangkap di kediaman Kakeknya sekira pukul 16:22 WIB di Dusun Prompong Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 23:00 WIB, pelaku JP yang diketahui sebagai residivis serta sebagai pelaku utama dibekuk di rumah pamannya Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Alasan pelaku melarikan diri ke Jawa Timur, karena ada keluarga di sana, dan salah satu pelaku yakni SR merupakan kelahiran Jatim”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Jumat (16/5/2025).

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan lanjutan dari kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (14/4), dimana korban berinisial TF (20) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Punto Gumilir.

Tiga pelaku dalam kasus yang sama, sebelumnya telah diamankan, mereka masing-masing ZAP (19), FRB (20) dan seorang rekan pelaku yang masih dibawah umur, saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap dan polisi memburu dua pelaku yang sempat buron.

Kompol Guntar menegaskan pelaku kejahatan akan kami ungkap. “Selama pelaku kejahatan masih menginjakkan kaki dibumi akan kami ungkap dan kami tangkap”, tegas Kasatreskrim Polresta Cilacap.

Motif pelaku utama yaitu JP melakukan penganiayaan karena tidak terima atau cemburu saat mengetahui istri siri pelaku sedang bersama korban. Kemudian pelaku bersama teman-temanya menemui korban dan melakukan pengeroyokan sampai korban mengalami luka tusuk pada punggung, lengan tangan, dan luka memar pada mata sebelah kiri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Polresta Cilacap meminta kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja dan orang tua untuk bersama sama mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan pergaulan anak-anaknya, terutama yang masih usia sekolah, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan hukum, bukan melalui jalan kekerasan”, tutup Kasi Humas Polresta Cilacap.

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan hukum masyarakat. Laporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, himbauan Polresta Cilacap kepada masyarakat. (*)

























banner
error:
Verified by MonsterInsights