Cilacap, cminews.co.id : Kurir sabu berinisial IF (25) warga Kecamatan Kebasen Kabupaten Cilacap, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap disebuah parkiran mini market yang berada di Jalan S. Parman Cilacap.

Penangkapan ini terjadi saat kurir tersebut mengantar paket sabu seberat 1,94 gram, Minggu (30/11/2025).

Dikatakan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, bahwa penangkapan tersebut berdasar informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Petugas menemukan satu paket sabu saat penggeledahan di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sebagai dasar penindakan”, ujar Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap.

Selain barang bukti paket sabu, lanjut Ipda Galih, polisi juga mengamankan ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini semua barang bukti sudah di Mapolresta Cilacap, guna kepentingan penyidikan.

“Pelaku mengakui dan baru pertama sebagai kurir yang diminta seseorang bernama David, warga Jatilawang Banyumas untuk mengantar sabu ke Cilacap dan pelaku dijanjikan imbalan setelah pengantaran selesai”, jelasnya.

Polisi tetap mengambil langkah tegas meski pelaku mengaku baru pertama sebagai kurir. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 124 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)