Cilacap, cminews.co.id : Warga Cilacap geger adanya seorang balita dianiaya hingga tewas oleh pria penagih utang.

Korban berinisial AK yang berusia 3 tahun 8 bulan tewas dianiaya oleh pelaku berinisial FI (21) asal Aceh yang berprofesi sebagai penagih utang pada bank plecit atau bank harian atau bank emok.

Dijelaskan Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, bahwa kejadiannya pada Kamis (7/8) sekira pukul 10:00 wib, tempat kejadian berada di hutan karet Cikukun Desa Adimulya Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.

Ayah korban yang berinisial DK (29) merasa curiga ada kejanggalan atas kematian anaknya, ia lantas melaporkan ke Polsek Wanareja.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan. Ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dari hasil penyelidikan.

“Setelah mendapati identitas pelaku, polisi mencari keterangan saksi – saksi salah satunya RI (23) selaku ibu korban. Keterangan para saksi-saksi,  kita mendapat rangkaian bahwa korban awalnya dibawa oleh oleh pelaku ke gunung (bukit) ke kebun karet dengan alasan untuk bermain dan  sepengetahuan ibu kandung korban”, ujar Kasatreskrim Polresta Cilacap, Selasa (12/8/2025).

Kepada ibu korban, pelaku sempat menyampaikan bahwa korban mengalami kecelakaan jatuh dari motor saat sedang bermain di bukit. “Namun ibu korban menyampaikan bahwa anaknya jatuh di samping rumah”, imbuh Kompol Guntar.

“Ada keterangan yang tidak sesuai antara pelaku dan ibu korban, dan inilah yang akhirnya dilakukan penyelidikan. Dari petunjuk yang didapat dan merangkai bukti yang ada, sehingga kasus ini menjadi terang dan menentukan tersangkanya yakni FI”, ungkapnya.

Pelaku dan ibu korban diduga memiliki hubungan gelap, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang dan ibu korban sebagai nasabah.

“Berawal dari hubungan sering bertemu antara penagih utang dan nasabah, intens bertemu sehingga timbul hubungan lebih dekat”, jelasnya.

Kedekatan antara pelaku dan nasabah, diduga membuat korban merasa risih yang akhirnya muncul niat pelaku menghabisi korban, dilansir suaraindonesia.com.

“Pelaku menilai korban tidak suka ibunya ada kedekatan dengan dirinya, dan pelaku menilai itu menjadi penghalang. Kemungkinan korban mengetahui yang berjalan dengan ibunya bukan ayah kandungnya dan korban terlihat tidak suka kalau pelaku menemui ibunya. Sementara ayah kandung korban saat kejadian sedang bekerja di Jakarta. Motifnya itu”, jelas Kasatreskrim.

Peristiwa terungkap setelah beredar video amatir berdurasi 2 menit 4 detik, seperti dilansir beritasatu.com, yang diduga direkam oleh pelaku. Saat dianiaya, korban yang masih balita ini tidak hanya dipukul, namun tubuh kecilnya sempat dilempar dari tebing setinggi sekitar 2 meter dan di cekik sampai meninggal.

Pelaku lalu menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan bersama-sama membawa korban ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal sesampainya di rumah sakit.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku dan ibu korban,  dijerat Pasal 76 huruf C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)