Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan AE tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena melompati prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Mekanisme sengketa pers itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahapan ini tidak ditempuh, maka gugatan di pengadilan belum menjadi kewenangan pengadilan. Hal inilah yang mendasari mengapa kami menyebut gugatan AE cacat hukum,” ujar Ivan saat ditemui awak media di PN Palembang, menyadur dari Sumselupdate.com.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
LBH Palembang melihat adanya indikasi ancaman terhadap kebebasan pers di balik gugatan tersebut. Ivan menilai, media yang digugat sebenarnya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 17 Januari lalu.
“Kami melihat ada upaya untuk merobohkan independensi pers melalui jalur hukum. Padahal, pers bekerja untuk kepentingan publik agar informasi mengenai kasus korupsi dapat diakses oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasus ini menarik perhatian luas setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap para jurnalis. Ketut menegaskan bahwa awak media yang hadir saat itu adalah tamu resmi berdasarkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel untuk meliput rilis perkara yang bersifat terbuka.

















