Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPengadilan Palembang

Mangkir dari Sidang, Gugatan ke 25 Media Terancam Gugur: Praktisi Hukum Sebut Penggugat Tak Serius dan Berpotensi Bungkam Pers

×

Mangkir dari Sidang, Gugatan ke 25 Media Terancam Gugur: Praktisi Hukum Sebut Penggugat Tak Serius dan Berpotensi Bungkam Pers

Sebarkan artikel ini
Mangkir dari Sidang, Gugatan ke 25 Media Terancam Gugur: Praktisi Hukum Sebut Penggugat Tak Serius dan Berpotensi Bungkam Pers

CMINews.co.id – Sidang gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media online, cetak, dan televisi kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, penggugat diduga mangkir dari persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar Kamis (5/2/2026) itu terpaksa ditunda hingga pekan depan karena ketidakhadiran penggugat, ironisnya atas permintaan penggugat sendiri. Majelis Hakim bahkan telah mengingatkan secara terbuka bahwa hak penggugat dapat gugur apabila kembali mangkir hingga tiga kali pemanggilan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Majelis Hakim, Noor Ikhwan Ria Adha SH MH, menyatakan bahwa penggugat justru mengirimkan permohonan penundaan sidang. Atas dasar tersebut, hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis, 26 Februari 2026 mendatang.

Penggugat Absen, Sidang Gugatan Terhadap 25 Media di PN Palembang Ditunda
Suasana persidangan tergugat 25 perusahaan media, resmi ditunda (foto: sumselupdate.com/cminews.co.id)

Dalam persidangan, hakim menegaskan pentingnya kehadiran penggugat dalam proses hukum. Sesuai aturan hukum acara perdata, jika penggugat tetap mangkir tanpa alasan sah setelah tiga kali pemanggilan, maka gugatan tersebut dapat dinyatakan gugur.

“Kita tunda satu minggu ya, karena penggugat ternyata tidak hadir. Penggugat dipanggil lagi. Kalau tiga kali tidak hadir, dilepaskan haknya,” tegas Hakim Noor Ikhwan saat memimpin persidangan,menyadur dari sumselupdate.com.

Sembari menunggu kehadiran penggugat pekan depan, majelis hakim memanfaatkan waktu untuk memeriksa kelengkapan berkas administrasi dan surat kuasa dari para advokat yang mewakili 25 perusahaan media selaku pihak tergugat.

Sorotan Tajam Praktisi Hukum

Situasi ini memantik kritik keras dari praktisi hukum nasional Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, yang menilai gugatan tersebut sejak awal menunjukkan ketidaksungguhan dan inkonsistensi fatal.

“Ini bukan sekadar tidak hadir. Ini cerminan gugatan yang tidak serius, tidak siap, dan patut diduga hanya dijadikan alat tekanan terhadap media,” tegas Imam Subiyanto, Kamis (5/2/2026).
Penggugat Mangkir, Hukum Tak Boleh Lembek.

Menurut Imam, dalam hukum acara perdata penggugat adalah pihak yang paling berkepentingan dan wajib hadir. Ketidakhadiran setelah dipanggil secara sah bukan persoalan sepele, melainkan cacat prosedural serius.

“Hukum acara sudah jelas. Jika penggugat mangkir meski dipanggil patut, gugatan dapat dinyatakan gugur. Ini bukan tafsir, ini perintah undang-undang,” ujarnya.

Ia merujuk langsung pada Pasal 124 HIR / Pasal 148 RBg, yang menyatakan gugatan harus dinyatakan gugur apabila penggugat tidak hadir tanpa alasan sah.

Diduga Gunakan Gugatan sebagai Alat Tekanan

Lebih jauh, Imam menilai perkara ini mengandung indikasi kuat penyalahgunaan hak gugat. Gugatan dilayangkan ke puluhan media, namun penggugat justru tidak siap menghadapi forum hukum yang ia minta sendiri.

“Kalau berani menggugat 25 media, maka harus berani hadir dan membuktikan. Kalau tidak, ini patut dicurigai sebagai gugatan intimidatif, bukan pencarian keadilan,” katanya.

Ia menilai pola semacam ini berbahaya bagi demokrasi, karena dapat digunakan untuk menekan kebebasan pers melalui jalur perdata.

Ancaman Terselubung terhadap Kebebasan Pers
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut berawal dari pemberitaan media terkait insiden keributan saat peliputan tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam konteks ini, Imam mengingatkan agar pengadilan tidak menjadi alat pembungkaman.

“Media menjalankan fungsi kontrol. Kalau setiap pemberitaan dibalas gugatan, lalu penggugatnya sendiri mangkir sidang, ini bukan penegakan hukum, ini pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan Pers dijamin konstitusi dan UU Pers, dan pengadilan harus berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, bukan arena intimidasi.

Majelis Hakim Diminta Tegas

Imam Subiyanto mendesak agar majelis hakim bersikap tegas dan konsisten apabila penggugat kembali mangkir.
“Kalau sampai tiga kali tidak hadir, jangan ragu “Nyatakan gugatan gugur”. Hukum tidak boleh tunduk pada pihak yang tidak menghormatinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum perusahaan media dari LBH Palembang, Ivan Widodo, menyatakan keterkejutannya atas absennya penggugat di hari yang seharusnya menjadi agenda pembuktian awal.

“Kami baru mengetahui saat sidang dibuka bahwa penggugat sendiri yang meminta penundaan. Seharusnya penggugat hadir karena hakim ingin mulai membuktikan gugatan ini,” ujar Ivan.

Sebagai infomasi, bahwa kasus ini bermula dari insiden gesekan antara sejumlah jurnalis dengan pihak penggugat saat peliputan tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penggugat diduga mencoba menghalangi kerja jurnalistik yang berujung pada keributan di lapangan. Tak terima dengan pemberitaan terkait insiden tersebut, Arimansa kemudian menggugat 25 media (online, cetak, dan televisi) secara perdata. (red)









error:
Verified by MonsterInsights