
PALEMBANG ā Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers terus mengalir di Sumatera Selatan. Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas lintas kampus di Palembang, termasuk Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah, dan Universitas IBA (UIBA), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengawal langsung sidang gugatan perdata yang menyasar 25 perusahaan media massa.
Aksi solidaritas ini dipicu oleh gugatan massal yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Arimansa Eko Putra. Para mahasiswa dan aktivis menilai langkah hukum ini bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan sebuah ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan pilar demokrasi di Indonesia.
Tolak Pembungkaman Pers

Dalam aksi yang digelar di halaman PN Palembang, perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan penuh kepada media-media di Palembang. Kami merasa media tidak boleh dibungkam, karena media merupakan sarana informasi utama bagi masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa.
Preseden Buruk bagi Demokrasi
Robani, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, turut memberikan atensi keras terhadap jalannya persidangan ini. Menurutnya, menggugat puluhan media sekaligus di Sumatera Selatan dapat menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) bagi para jurnalis dalam mengungkap kebenaran.

-
Ancaman Investigasi: Gugatan ini dikhawatirkan menutup ruang gerak jurnalis dalam meliput isu-isu krusial publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
-
Harapan pada Hakim: LBH Palembang mendesak majelis hakim agar jeli melihat esensi kemerdekaan pers dan memutus perkara ini secara adil.
-
Pengawasan Publik: Seluruh elemen masyarakat sipil diimbau untuk tidak lengah dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Apresiasi dari Komunitas Jurnalis
Merespons dukungan masif dari elemen mahasiswa, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyampaikan apresiasi yang mendalam. Kehadiran mahasiswa di ruang sidang dinilai sebagai suntikan moral yang sangat berharga bagi komunitas pers yang sedang menghadapi upaya penjegalan.
“Dukungan ini juga bermakna jika masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah mengerti posisi media massa di era ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari oknum-oknum yang hendak menjegal kebebasan tersebut,” pungkas Resha.
Kasus gugatan terhadap 25 media ini kini menjadi pusat perhatian publik luas di Sumatera Selatan karena dampaknya yang besar terhadap keterbukaan informasi dan hak tahu masyarakat.






