Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

LBH Palembang Sebut Gugatan Terhadap Puluhan Media Cacat Hukum, Praktisi: Ini Alarm Bahaya Demokrasi

×

LBH Palembang Sebut Gugatan Terhadap Puluhan Media Cacat Hukum, Praktisi: Ini Alarm Bahaya Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Praktisi: Ini Alarm Bahaya Demokrasi
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum Putra Pratama

CMINews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat berinisial AE terhadap sejumlah media cetak dan online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang merupakan tindakan yang cacat hukum.

Pernyataan ini muncul setelah LBH Palembang resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum bagi 10 media tergugat dalam perkara nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (4/2/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
LBH Palembang Sebut Gugatan AE terhadap Beberapa Media di Pengadilan Cacat Hukum!
Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan kuasa hukum bagi sejumlah media yang digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menjelaskan bahwa gugatan AE tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena melompati prosedur penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Mekanisme sengketa pers itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahapan ini tidak ditempuh, maka pengadilan belum memiliki kewenangan untuk menyidangkannya. Inilah mengapa kami menyebut gugatan AE cacat hukum,” ujar Ivan di PN Palembang menyadur Sumselupdate.com.

Praktiksi Hukum

Senada dengan LBH, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum Putra Pratama dan juga sekaligus Penasihat hukum CMI News, menilai fenomena ini sebagai preseden buruk bagi negara hukum. Menurutnya, menarik institusi pers ke ranah perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers adalah bentuk penyimpangan.





error: