CMINews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat berinisial AE terhadap sejumlah media cetak dan online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang merupakan tindakan yang cacat hukum.
Pernyataan ini muncul setelah LBH Palembang resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum bagi 10 media tergugat dalam perkara nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (4/2/2026).

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menjelaskan bahwa gugatan AE tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena melompati prosedur penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Mekanisme sengketa pers itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahapan ini tidak ditempuh, maka pengadilan belum memiliki kewenangan untuk menyidangkannya. Inilah mengapa kami menyebut gugatan AE cacat hukum,” ujar Ivan di PN Palembang menyadur Sumselupdate.com.
Praktiksi Hukum
Senada dengan LBH, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum Putra Pratama dan juga sekaligus Penasihat hukum CMI News, menilai fenomena ini sebagai preseden buruk bagi negara hukum. Menurutnya, menarik institusi pers ke ranah perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers adalah bentuk penyimpangan.















