CMINews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat berinisial AE terhadap sejumlah media cetak dan online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang merupakan tindakan yang cacat hukum.

Pernyataan ini muncul setelah LBH Palembang resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum bagi 10 media tergugat dalam perkara nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (4/2/2026).

LBH Palembang Sebut Gugatan AE terhadap Beberapa Media di Pengadilan Cacat Hukum!
Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan kuasa hukum bagi sejumlah media yang digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menjelaskan bahwa gugatan AE tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena melompati prosedur penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Mekanisme sengketa pers itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahapan ini tidak ditempuh, maka pengadilan belum memiliki kewenangan untuk menyidangkannya. Inilah mengapa kami menyebut gugatan AE cacat hukum,” ujar Ivan di PN Palembang menyadur Sumselupdate.com.

Praktiksi Hukum

Senada dengan LBH, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum Putra Pratama dan juga sekaligus Penasihat hukum CMI News, menilai fenomena ini sebagai preseden buruk bagi negara hukum. Menurutnya, menarik institusi pers ke ranah perdata tanpa melalui mekanisme UU Pers adalah bentuk penyimpangan.

“UU Pers bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generali. Mengalihkan sengketa pemberitaan menjadi gugatan PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata atau laporan pidana adalah upaya pembungkaman yang mencederai pilar keempat demokrasi,” tegas Imam.

Perlu ditegaskan, pers bukan humas kekuasaan dan bukan alat pencitraan pihak tertentu. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Selama fakta diuji, sumber dicantumkan, dan etika dipatuhi, maka rasa tidak nyaman pihak yang diberitakan bukan alasan hukum untuk mempidanakan media.

Indikasi Pola SLAPP dan Kriminalisasi

LBH Palembang melihat adanya upaya merobohkan independensi pers melalui jalur hukum. Media-media tersebut digugat saat menjalankan fungsi kontrol sosial terkait peliputan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Januari lalu.

Lebih lanjut, Imam Subiyanto mengidentifikasi pola ini sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

“Ini adalah gugatan strategis yang bertujuan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam, mengintimidasi, dan menguras sumber daya pihak yang menyuarakan kepentingan publik,” ungkap Imam.

Ia menambahkan bahwa redaksi media CMI News telah menunjukkan integritas dengan melakukan:

  1. Verifikasi: Memastikan informasi bukan sekadar rumor dan mencantumkan sumber.

  2. Langkah Korektif: Mengambil langkah korektif dengan mem-privat konten.

  3. Hak Jawab: Menayangkan hak jawab secara sah dan proporsional.

  4. Secara hukum pers, perkara selesai, Titik.

“Secara hukum, ketika Hak Jawab telah dipenuhi, maka sengketa tersebut seharusnya dinyatakan selesai secara etik maupun administratif,” jelas Imam.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat atensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana. Ia menegaskan bahwa para jurnalis yang hadir saat rilis perkara tersebut adalah tamu resmi berdasarkan undangan Penkum Kejati.

“Para wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. Tidak ada yang salah karena mereka menyiarkan apa yang memang dilakukan oleh institusi kami dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ketut.

Kebebasan Pers yang Dipertaruhkan

Dalam negara hukum yang waras, pers tidak diadili karena memberitakan dugaan peristiwa hukum, apalagi kasus korupsi triliunan rupiah. Yang seharusnya diselidiki adalah substansi peristiwanya, bukan siapa yang memberitakannya.

Jika media bisa dikriminalisasi setelah memuat Hak Jawab, maka sesungguhnya yang sedang dibunuh bukan nama baik seseorang—melainkan kebebasan pers dan hak publik atas kebenaran dan ketika pers dibungkam, keadilan akan menyusul di ruang gelap.