JAKARTA (CMI News) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menjadikan persoalan hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai contoh krusial untuk mengevaluasi total aturan mengenai kerugian negara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas pemantauan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Rizal menilai, ketidakpastian parameter dalam menentukan kerugian negara saat ini telah berdampak sistemik terhadap psikologis para pejabat publik di birokrasi, sehingga mereka didera ketakutan dalam mengambil keputusan strategis.

Dalam rapat yang menghadirkan sejumlah pakar hukum tersebut, Rizal Bawazier menggarisbawahi bahwa penentuan kerugian negara di masa depan tidak boleh lagi didasarkan pada asumsi atau perkiraan sepihak dari aparat penegak hukum yang justru melenceng dari kaidah akuntansi keuangan. Kasus Nadiem Makarim disebutnya sebagai potret nyata perlunya ketegasan regulasi.

“Kedua mengenai kerugian negara, kasus Nadiem sekarang misalnya, itu bisa menjadi satu contoh ke depan. Apakah dengan actual loss (kerugian nyata) atau dengan perkiraan? Tadi sudah dapat masukan dan itu juga jadi masukan buat kami,” ujar Rizal di hadapan pimpinan Baleg dan para pakar.

Sikap kritis Rizal ini sejalan dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, dalam rapat yang sama. Romli menyebut efek domino dari ketidakpastian hukum ini membuat birokrasi menjadi lumpuh karena takut salah dalam mengambil kebijakan. Maka dari itu, kepastian instrumen actual loss harus dikunci dalam revisi UU Tipikor.

Tantang Formula Global Demi Suksesnya RUU Tipikor

Tidak ingin terjebak dalam pesimisme hukum domestik, Rizal Bawazier juga mendesak para narasumber untuk memaparkan komparasi internasional mengenai metode pemberantasan korupsi di negara-negara yang dinilai paling bersih di dunia.

Rizal mempertanyakan mengapa negara-negara tersebut bisa sukses menekan angka korupsi tanpa harus menggunakan instrumen rumit seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini.

“Boleh kami tahu sebagai anggota Baleg, itu negara-negara mana saja yang berhasil? Lalu apa yang membedakan mereka tidak pakai aturan kita? Apakah dengan hukuman mati, atau seperti apa? Itu kan bisa nanti jadi masukan juga di Baleg kita ini untuk revisi Undang-Undang Tipikor. Kita harapkan RUU Tipikor ini bisa berhasil, sama-sama semua ingin berhasil,” tegas legislator PKS tersebut.

Mengurai ‘Dispute’ Dualisme Hukum di Baleg

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengonfirmasi adanya dispute atau perbedaan penafsiran yang tajam di lapangan. Praktik hukum saat ini terbelah pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan BPK sebagai otoritas tunggal penghitung kerugian negara, namun direspons oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran (SE) yang menyatakan BPKP dan akuntan publik juga sah melakukan penghitungan.

 

Bob Hasan yang merupakan Politisi Fraksi Gerindra menyatakan bahwa pandangan dari anggota dewan seperti Rizal Bawazier, yang dikombinasikan dengan kepakaran narasumber seperti Prof. Romli Atmasasmita, Amien Sunaryadi, dan Firman Wijaya, akan menjadi modal penting bagi Baleg.

Seluruh masukan ini dirangkum untuk menyusun analisis komprehensif guna merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap UU Tipikor agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan serta mengakhiri ketakutan di tingkat birokrasi.