PALEMBANG – Dunia pers di Sumatera Selatan tengah menghadapi tantangan besar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 perusahaan media merupakan preseden buruk yang mengancam pilar demokrasi dan kemerdekaan pers.
Pernyataan ini disampaikan menyusul gagalnya proses mediasi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026). Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial AEP terhadap sejumlah media atas pemberitaan yang merupakan produk nyata kerja jurnalistik.
Dalam persidangan tersebut, mediator memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan setelah tidak tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat. LBH Palembang, yang mendampingi 13 dari 25 perusahaan media tersebut, menyatakan bahwa resume usulan mediasi yang diajukan pihak penggugat tidak dapat diterima karena menyentuh ranah kemerdekaan profesi.
“Upaya gugatan terhadap karya jurnalistik ini kami pandang sebagai bentuk pembungkaman. Kebebasan pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi,” tegas pihak LBH Palembang dalam keterangan resminya.
LBH Palembang menyoroti bahwa penggugat seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut aturan tersebut, setiap sengketa terkait pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur perdata.
“Penilaian terhadap karya jurnalistik memiliki standar profesional dan etik. Ada hak jawab dan hak koreksi yang seharusnya digunakan, bukan justru mengkriminalisasi atau mempidanakan produk berita melalui gugatan PMH,” tambah mereka.
Fakta menarik muncul dalam proses persidangan. Sejak tahap awal hingga mediasi, penggugat prinsipal (AEP) diketahui tidak pernah hadir secara langsung. Hal ini berbanding terbalik dengan pihak media yang secara konsisten hadir di persidangan sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
LBH Palembang mengategorikan gugatan ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP). Istilah ini merujuk pada gugatan yang tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menjadi alat intimidasi untuk menghentikan kritik serta kontrol publik, terutama terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi.
Menutup keterangannya, LBH Palembang mengingatkan bahwa hak untuk mencari dan menyampaikan informasi dilindungi oleh instrumen HAM internasional dan konstitusi Indonesia.
“Membungkam pers berarti membungkam hak publik untuk mengetahui kebenaran. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pers untuk bersama-sama mengawal perkara ini demi menjaga marwah demokrasi di Sumatera Selatan,” tutup pernyataan tersebut.




















