CMINews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang penggugat berinisial AE terhadap sejumlah media cetak dan online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah tindakan yang cacat hukum.

​Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah resmi LBH Palembang mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum bagi 10 media yang menjadi tergugat dalam perkara nomor 368/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (4/2/2026).

​Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan AE tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena melompati prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Mekanisme sengketa pers itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Jika tahapan ini tidak ditempuh, maka gugatan di pengadilan belum menjadi kewenangan pengadilan. Hal inilah yang mendasari mengapa kami menyebut gugatan AE cacat hukum,” ujar Ivan saat ditemui awak media di PN Palembang, menyadur dari Sumselupdate.com.

​LBH Palembang melihat adanya indikasi ancaman terhadap kebebasan pers di balik gugatan tersebut. Ivan menilai, media yang digugat sebenarnya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 17 Januari lalu.

“Kami melihat ada upaya untuk merobohkan independensi pers melalui jalur hukum. Padahal, pers bekerja untuk kepentingan publik agar informasi mengenai kasus korupsi dapat diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

​Sebelumnya, Kasus ini menarik perhatian luas setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap para jurnalis. Ketut menegaskan bahwa awak media yang hadir saat itu adalah tamu resmi berdasarkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel untuk meliput rilis perkara yang bersifat terbuka.

​”Para wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. Tidak ada yang salah dengan pemberitaan tersebut karena mereka menyiarkan apa yang memang dilakukan oleh institusi kami dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ketut dalam pernyataan resminya.