Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

LBH Palembang Sebut Gugatan AE terhadap Beberapa Media di Pengadilan Cacat Hukum!

×

LBH Palembang Sebut Gugatan AE terhadap Beberapa Media di Pengadilan Cacat Hukum!

Sebarkan artikel ini
LBH Palembang Sebut Gugatan AE terhadap Beberapa Media di Pengadilan Cacat Hukum!
Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan kuasa hukum bagi sejumlah media yang digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

CMINews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang penggugat berinisial AE terhadap sejumlah media cetak dan online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah tindakan yang cacat hukum.





banner
error:
Verified by MonsterInsights