PALEMBANG – Jagat media sosial dan dunia pers Sumatera Selatan tengah serta sekitarnya dihebohkan dengan kabar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan terhadap 25 media di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tengah tekanan hukum tersebut, para awak media mendapat angin segar dari pucuk pimpinan Korps Adhyaksa Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana, secara mengejutkan memberikan pernyataan untuk membela kebebasan pers. Sikap terbuka ini disampaikan pada Rabu malam (7/1/2026), usai kegiatan rilis pengembalian kerugian keuangan negara.
Meski 25 media tersebut tengah menghadapi proses gugatan, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa posisi jurnalis dalam peristiwa yang dipermasalahkan adalah sah dan konstitusional. Ia menjamin bahwa para wartawan hadir untuk memenuhi kewajiban profesional mereka.












