PALEMBANG – Gelombang dukungan terhadap kebebasan pers terus mengalir di Sumatera Selatan. Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas lintas kampus di Palembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang. Kehadiran mereka untuk mengawal langsung sidang gugatan perdata yang menyasar 25 perusahaan media massa.
Aksi solidaritas ini dimotori oleh gabungan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang. Mereka menilai, gugatan massal yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Arimansa Eko Putra ini bukan sekadar perkara perdata biasa, melainkan ancaman serius terhadap pilar demokrasi.
“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan penuh kepada media-media di Palembang. Kami merasa media tidak boleh dibungkam, karena media merupakan sarana informasi utama bagi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa di halaman PN Palembang, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk upaya yang mengarah pada pembatasan informasi harus dilawan. “Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Robani selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menegaskan bahwa persidangan ini harus menjadi momentum bagi publik untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Menurutnya, gugatan terhadap puluhan media sekaligus di Sumatera Selatan ini menjadi preseden buruk yang bisa memicu ketakutan bagi jurnalis dalam mengungkap kebenaran.
“Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Robani.
LBH Palembang berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan jeli melihat esensi kemerdekaan pers. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil tidak lengah dan terus mengawal persidangan hingga tuntas.

















