Jakarta, CMI News  – Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat percaya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Sebanyak 77 persen responden menyatakan keyakinan mereka terhadap dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus yang telah berlangsung sejak 2020.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam konferensi pers daring pada Minggu (9/2/2025), mengungkapkan bahwa 36,2 persen masyarakat mengetahui atau mengikuti perkembangan kasus ini. Dari total responden, 15,3 persen sangat yakin bahwa Hasto terlibat, sementara 61,7 persen percaya ada keterlibatannya dalam skandal tersebut. Di sisi lain, hanya 15,5 persen responden yang kurang percaya, dan 0,9 persen yang menyatakan tidak percaya sama sekali.

Dampak terhadap Citra KPK

Djayadi menilai bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara ini memberikan persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Survei yang dilakukan terhadap 1.200 responden ini memiliki margin of error sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun Masiku, yang menjadi tersangka sejak Januari 2020, diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan posisi anggota legislatif yang terpilih. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun masih belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam aliran dana suap, Hasto juga disebut-sebut menghambat penyidikan. Menanggapi status tersangkanya, Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan praperadilan dan menuding bahwa kasus ini bermuatan politik.

Ronny mengklaim bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berkaitan dengan kritik yang sering ia sampaikan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo. Ia juga menilai bahwa langkah hukum ini dapat berdampak pada elektabilitas PDIP menjelang pemilu.

Bukti yang Terungkap dalam Persidangan

Dalam sidang praperadilan, KPK memaparkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Hasto. Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa Hasto diduga menalangi sebagian biaya suap untuk meloloskan PAW Harun Masiku. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa staf Hasto, Kusnadi, menyerahkan uang Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP pada 16 Desember 2019.

Selain itu, KPK juga memaparkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya menggagalkan penangkapan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Menurut keterangan KPK, lima orang yang diduga suruhan Hasto mengintimidasi tim penyidik KPK di lokasi dan bahkan melakukan serangan fisik. Petugas KPK sempat dituduh menggunakan narkoba dan baru dibebaskan setelah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil negatif.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap citra partai serta keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.