cminews.co.id – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Mustikajaya, pada awal April lalu masih menyita perhatian publik. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, meminta pengelola SPBE, PT Indogas Andalan Kita, segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi warga yang terdampak insiden tersebut.

Menurut Anton, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pihak perusahaan mengenai pembayaran ganti rugi, meskipun sebelumnya sudah dilakukan sejumlah pembahasan dengan pihak terkait.

Ia menilai, apabila tanggung jawab terhadap korban terus diabaikan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Karena itu, proses hukum diminta tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Saya sudah komunikasi dengan penyidik agar kasus ini tidak mandek. Kalau memang tidak ada itikad mengganti kerugian warga, maka proses hukumnya harus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anton di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Anton juga mengungkapkan bahwa pertemuan yang sebelumnya digelar di Pertamina belum menghasilkan kesepakatan resmi secara tertulis antara pihak perusahaan dengan warga korban kebakaran. Kondisi tersebut dinilai membuat posisi masyarakat semakin tidak pasti karena belum ada jaminan maupun komitmen yang jelas dari pengelola SPBE.

“Pertemuan kemarin belum menghasilkan kesepakatan hitam di atas putih. Artinya sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bekasi berencana mempertemukan kembali kedua belah pihak dengan menghadirkan perwakilan warga terdampak serta pihak perusahaan agar pembahasan berjalan lebih terbuka dan menghasilkan solusi konkret.

Anton menegaskan, DPRD akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Ia juga mengingatkan pengelola SPBE agar tidak lepas tangan, sebab insiden tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memunculkan keresahan warga yang efeknya menjalar seperti retakan kecil pada kaca, tampak sepele di awal namun bisa melebar ke mana-mana bila dibiarkan. (adv)