Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam aliran dana suap, Hasto juga disebut-sebut menghambat penyidikan. Menanggapi status tersangkanya, Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan praperadilan dan menuding bahwa kasus ini bermuatan politik.



















