Pemalang, CMI News — Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang terus bergulir dan menyeret nama-nama pejabat penting. Setelah mantan Direktur Utama (Dirut) ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu, kini giliran Direktur Keuangan yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.
Adrian, Direktur Keuangan PT Aneka Usaha Pemalang periode 2021–2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore (20/10/2025). Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan, diduga ikut melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Akhmad Rafliansyah Pasra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pemalang.
Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, nilai kerugian negara mencapai Rp 3.211.207.700 (tiga miliar dua ratus sebelas juta dua ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).



















